Kaum perempuan di Kota Baru, Negara Bagian Kelantan, Malaysia, dilarang memakai lipstik merah menyala dan sepatu bertumit tinggi ke kantor atau aktivitas publik lainnya. Peraturan itu dibuat dengan alasan untuk meningkatkan martabat perempuan dan mencegah perkosaan.
Dewan kota di Kota Baru yang didominasi kaum konservatif memerintahkan agar kaum perempuan yang bekerja di restoran maupun bisnis lain tidak memakai riasan wajah tebal seperti lipstik warna merah menyala dan sepatu tinggi yang kalau berjalan menimbulkan bunyi ketuk-ketak. Bila mereka ingin tetap memakai sepatu bertumit tinggi maka harus ditambal dengan karet supaya tidak mengeluarkan bunyi kalau berjalan.
Menurut kantor berita Bernama, Selasa, peraturan yang disosialisasikan melalui surat edaran ke perusahaan-perusahaan itu, dimaksudkan untuk mencegah perkosaan dan melindungi martabat dan moral perempuan. Namun, tidak jelas bagaimana kaitan antara lipstik, sepatu tinggi, dan martabat perempuan.
Seorang pegawai di dewan kota mengaku sudah mendengar tentang peraturan itu tetapi tidak tahu kalau ketentuan itu diwajibkan. "Saya tidak tahu, saya sendiri pakai lipstik," ujarnya yang tak mau namanya ditulis.
Kota Baru adalah ibu kota Kelantan yang dikuasai oleh konservatif Partai Islam se-Malaysia (PAS). Kota Baru juga menerapkan tata tertib soal cara berpakaian. Perempuan harus mengenakan pakaian lengkap dengan penutup kepala panjang hingga ke dada, bahannya pun tidak boleh transparan. Baju harus longgar, berlengan panjang, serta mengenakan kaos kaki. Bila melanggar dikenakan denda 500 ringgit (Rp 1.350.000). Perdebatan tentang cara berpakaian dan bertindak acap kali muncul. PAS belum lama ini menyatakan tidak lagi mempromosikan negara Islam.
Sumber : Suara Pembaruan/VM